donosari.desa.id- Menindaklanjuti surat Gubernur Jawa Tengah Nomor : 443.5/00/0429 tertanggal 8 Januari 2021 tentang pemberlakuan Pembatasan kegiatan Masyarakat. Pemerintah Desa Donosari mengeluarkan surat edaran bernomor 443/02/Ds Dnsr tentang himbauan untuk pencegahan dan penyebaran Covid-19.
Masyarakat desa Donosari untuk tidak mengadakan kegiatan sosial kemasyarakatan yang menyebabkan berkumpulnya massa yang lebih dari 50 orang, pertemuan sosial keagamaan seperti yasinan, mauludan. Juga untuk menunda acara keluarga /resepsi/hajatan maupun kegiatan lain yang menjadikan berkumpulnya massa.
warga untuk tetap tenang dan menjaga kewaspadaan di lingkungan masing-masing.
Dipost : 12 Januari 2021 | Dilihat : 526
Share :