PPID Donosari

profil PPID

LANDASAN HUKUM

  1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik;
  2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik;
  3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa;
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik;
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 Tentang Desa, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019;
  7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Standar Pelayanan Minimal Desa;
  8. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 8 Tahun 2022 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2023;
  9. Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 tahun 2018 Tentang Standar Layanan Informasi Publik Desa;
  10. Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 tahun 2021 Tentang Standar Layanan Informasi Publik;
  11. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 7 Tahun 2015 Tentang Pelayanan Publik;
  12. Peraturan Bupati Kendal Nomor 39 Tahun 2019 Tentang Pedoman Penerapan Sistem Informasi Desa Di Kabupaten Kendal;
  13. Peraturan Bupati Kendal Nomor 60 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Dan Standar Layanan Informasi Publik Di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Kendal.

 

SIAPA SAJA BADAN PUBLIK DI DESA DONOSARI?

Badan publik yang ada di desa merupakan Badan Publik yang berperan penting dalam penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat di tingkat desa. Hal ini tercantum dalam Pasal 1 ayat (3) Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2018 tentang Standar Layanan Informasi Publik Desa.

Berdasarkan peraturan tersebut, badan publik di desa Donosari terdiri dari empat lembaga, yaitu:

  1. Pemerintah Desa Donosari,
  2. Badan Permusyawaratan Desa Donosari,
  3. Badan Kerjasama Desa Donosari, dan
  4. Badan Usaha Milik Desa Donosari.

Keempat badan publik tersebut bertanggung jawab atas penyediaan informasi publik mengenai dokumen terkait tugas dan fungsinya dalam penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat di tingkat desa Donosari.

Dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, badan publik diartikan sebagai lembaga negara, lembaga pemerintah non-kementerian, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, serta lembaga lain yang memperoleh anggaran dari negara atau penyelenggara negara serta melakukan tugas publik.

Sebagai badan publik, keempat badan publik di desa Donosari tersebut memiliki kewajiban untuk menyediakan informasi publik kepada masyarakat atau pemohon informasi. Sebaliknya, masyarakat juga memiliki hak untuk memperoleh informasi publik mengenai dokumen terkait tugas dan fungsi keempat badan publik tersebut. Oleh karena itu, badan publik di desa Donosari memiliki peran penting dalam menjamin transparansi dan akuntabilitas pemerintahan di tingkat desa.

PROFIL PPID DESA DONOSARI

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Desa atau disingkat PPID, merupakan pejabat yang bertanggung jawab dalam pengelolaan informasi dan dokumen di tingkat desa. PPID desa Donosari dipilih dan diangkat oleh kepala desa Donosari dan memiliki tugas untuk memberikan layanan informasi publik kepada masyarakat atau pemohon informasi.

Peran dan fungsi PPID diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik atau biasa disebut UU KIP dan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2018 tentang Standar Layanan Informasi Publik Desa. PPID desa Donosari bertanggung jawab dalam memenuhi permintaan informasi publik yang diminta oleh masyarakat maupun pemohon informasi, termasuk memberikan akses terhadap dokumen dan informasi yang dimiliki oleh badan publik di desa Donosari.

Selain itu, PPID desa Donosari juga wajib menyediakan informasi publik secara proaktif dengan membuat daftar informasi publik dan juga termasuk daftar informasi publik yang dikecualikan,, menyediakan informasi publik dalam bentuk fisik maupun digital, serta menginformasikan kepada masyarakat mengenai hak akses terhadap informasi publik dan prosedur permohonannya.

Tugas dan tanggung jawab PPID desa Donosari lebih lanjut dijelaskan dalam Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2018. PPID diwajibkan untuk melakukan inventarisasi dokumen dan informasi publik yang dimiliki oleh badan publik di desa Donosari, serta melakukan pengelolaan, pengamanan, dan pemeliharaan dokumen dan informasi publik tersebut. PPID desa Donosari juga berupaya mengembangkan sistem informasi publik di desa Donosari untuk memudahkan masyarakat dalam mengakses informasi publik.

Dalam pelaksanaan tugasnya, PPID di desa Donosari mematuhi ketentuan yang diatur dalam UU KIP dan peraturan perundang-undangan terkait lainnya. PPID juga harus menjaga kerahasiaan dokumen dan informasi yang bersifat pribadi, rahasia negara, atau merugikan kepentingan umum.

Dengan adanya PPID di desa Donosari, diharapkan masyarakat dapat memperoleh informasi publik yang jelas dan terbuka mengenai kegiatan dan program yang dilaksanakan oleh badan publik di desa Donosari, sehingga dapat meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan dan pemerintahan di tingkat desa.

 

PPID adalah pihak yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan dan / atau pelayanan informasi publik.

Salah Satu Tugas PPID adalah menyediakan informasi dan dokumentasi untuk diakses masyarakat. Selain itu, PPID juga melakukan verifikasi bahan informasi publik hingga pembaharuan informasi untuk masyarakat.

Dalam menjalankan tugasnya PPID Desa Donosari dibantu oleh RT / RW  dan warga Desa Donosari.

Alamat :

Jalan Kyai Abirawa No 1 Desa Donosari Kode Pos 51351

email : pemdesdonosari@gmail.com

Download File Lampiran