donosari.desa.id-Bagi para pelaku Usaha desa ada angin segar pagi ini. sekitar lima puluh orang pelaku usaha diundang dalam sosialisasi OSS RBA , Selasa (13-06-2023) di Gedung Olahraga dan Serbaguna Desa.
OSS RBA singkatan dari Online Single Submission Risk Based Approach atau Perizinan Berusaha Berbasis Risiko adalah perizinan berusaha yang diberikan kepada pelaku usaha untuk memulai dan menjalankan kegiatan usahanya yang dinilai berdasarkan tingkat risiko kegiatan usaha. Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko melalui Sistem Online Single Submission (OSS) merupakan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja. OSS Berbasis Risiko wajib digunakan oleh Pelaku Usaha, Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah, Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), dan Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas Pelabuhan Bebas (KPBPB).Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 terdapat 1.702 kegiatan usaha yang terdiri atas 1.349 Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang sudah diimplementasikan dalam Sistem OSS Berbasis Risiko.
Hadir Kabid Dinas Penanaman Modal dan pelayanan terpadu satu pintu (DPMPTSP) Bekti Retna Mustikasri S,STP beserta tim sebagai penyelenggara dalam kegiatan ini. Retna memaparkan apa itu OSS RBA dan manfaatnya bagi pelaku usaha.
Materi kedua oleh tiga anggota dewan yang juga hadir pada kesempatan ini. mereka merupakan perwakilan dewan komisi B. Dian Alfat Muchammad , Irwan Subiyantoro, H Ihwan, S.Pd.I.
Dipost : 13 Juni 2023 | Dilihat : 309
Share :