Donosari - Rakor SID ( Sistem Informasi Desa ) tingkat Kecamatan

Rakor SID ( Sistem Informasi Desa ) tingkat Kecamatan

donosari.desa.id - Rapat Koordinasi Operator Desa yang menangani Sistem Informasi Desa tingkat Kecamatan Patebon dilaksanakan pada hari selasa (10/03/2020).

Sistem Informasi Desa (SID) merupakan seperangkat alat meliputi fasilitas perangkat keras dan perangkat lunak, jaringan, serta sumber daya manusia yang dikelola oleh Pemerintah Desa untuk mendukung pengelolaan dan pemanfaatan data desa yang diatur dalam bagian ketiga UU Desa Pasal 86.

Undang-Undang Desa tentang Sistem Informasi Desa

Sistem Informasi Desa adalah bagian tak terpisahkan dalam implementasi Undang-Undang Desa. Dalam bagian ketiga UU Desa Pasal 86 tentang Sistem Informasi Pembangunan Desa dan Pembangunan Kawasan Perdesaan jelas disebutkan bahwa desa berhak mendapatkan akses informasi melalui sistem informasi yang dikembangkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten atau Kota.

Bagian Ketiga

Sistem Informasi Pembangunan Desa dan Pembangunan Kawasan Perdesaan

Pasal 86

  1. Desa berhak mendapatkan akses informasi melalui sistem informasi Desa yang dikembangkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.
  2. Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib mengembangkan sistem informasi Desa dan pembangunan Kawasan Perdesaan.
  3. Sistem informasi Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi fasilitas perangkat keras dan perangkat lunak, jaringan, serta sumber daya manusia.
  4. Sistem informasi Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi data Desa, data Pembangunan Desa, Kawasan Perdesaan, serta informasi lain yang berkaitan dengan Pembangunan Desa dan pembangunan Kawasan Perdesaan.
  5. Sistem informasi Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikelola oleh Pemerintah Desa dan dapat diakses oleh masyarakat Desa dan semua pemangku kepentingan.
  6. Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota menyediakan informasi perencanaan pembangunan Kabupaten/Kota untuk Desa.

Sumber : UU 6 Tahun 2014 Tentang Desa

Peran dan Manfaat Aplikasi Sistem Informasi Desa

Aplikasi Sistem Informasi Desa digunakan untuk membantu kinerja Pemerintah Desa sehingga dapat lebih efisien dalam pengelolaan administrasi dan data desa. Berikut ini dijelaskan secara singkat beberapa manfaat SID menurut pengertian di atas :

1. Mempercepat Pengelolaan Data Desa

Pengelolaan data desa seperti data kependudukan, sarana & prasarana, anggaran desa, dan lain sebagainya dapat dilakukan dengan cepat dan akurat.

Selain cepat dan mudah, dengan menggunakan aplikasi SID data desa dapat disimpan dengan aman didalam sistem dan lebih mudah dalam pencarian data menggunakan fitur pencarian yang disediakan aplikasi.

2. Mempercepat Pelayanan Desa

Pelayanan administrasi desa konvensional sangat menyita waktu. Aplikasi SID yang dibangun dengan baik dapat mempercepat waktu pelayanan desa.

3. Memanfaatkan Data Desa

Desa dapat memanfaatkan data yang terdapat dalam sistem untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik, keterbukaan informasi publik, perencanaan dan pembangunan ditingkat desa, perencanaan dan pembangunan ditingkat kabupaten/kawasan, serta pengelolaan sumber daya desa secara mandiri oleh komunitas/warga desa.

4. Transparasi Pemerintah Desa

Pemerintah Desa dapat melaksanakan kewajiban transparasi desa dengan memanfaatkan website desa yang terintegrasi dengan aplikasi SID sebagai media keterbukaan informasi desa. Warga juga dapat ikut memantau informasi yang desa umumkan melalui website resmi desa.


Dipost : 12 Maret 2020 | Dilihat : 649

Share :