donosari.desa.id - Rapat Koordinasi Operator Desa yang menangani Sistem Informasi Desa tingkat Kecamatan Patebon dilaksanakan pada hari selasa (10/03/2020).
Sistem Informasi Desa (SID) merupakan seperangkat alat meliputi fasilitas perangkat keras dan perangkat lunak, jaringan, serta sumber daya manusia yang dikelola oleh Pemerintah Desa untuk mendukung pengelolaan dan pemanfaatan data desa yang diatur dalam bagian ketiga UU Desa Pasal 86.
Sistem Informasi Desa adalah bagian tak terpisahkan dalam implementasi Undang-Undang Desa. Dalam bagian ketiga UU Desa Pasal 86 tentang Sistem Informasi Pembangunan Desa dan Pembangunan Kawasan Perdesaan jelas disebutkan bahwa desa berhak mendapatkan akses informasi melalui sistem informasi yang dikembangkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten atau Kota.
Bagian Ketiga
Sistem Informasi Pembangunan Desa dan Pembangunan Kawasan Perdesaan
Pasal 86
Sumber : UU 6 Tahun 2014 Tentang Desa
Aplikasi Sistem Informasi Desa digunakan untuk membantu kinerja Pemerintah Desa sehingga dapat lebih efisien dalam pengelolaan administrasi dan data desa. Berikut ini dijelaskan secara singkat beberapa manfaat SID menurut pengertian di atas :
1. Mempercepat Pengelolaan Data Desa
Pengelolaan data desa seperti data kependudukan, sarana & prasarana, anggaran desa, dan lain sebagainya dapat dilakukan dengan cepat dan akurat.
Selain cepat dan mudah, dengan menggunakan aplikasi SID data desa dapat disimpan dengan aman didalam sistem dan lebih mudah dalam pencarian data menggunakan fitur pencarian yang disediakan aplikasi.
2. Mempercepat Pelayanan Desa
Pelayanan administrasi desa konvensional sangat menyita waktu. Aplikasi SID yang dibangun dengan baik dapat mempercepat waktu pelayanan desa.
3. Memanfaatkan Data Desa
Desa dapat memanfaatkan data yang terdapat dalam sistem untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik, keterbukaan informasi publik, perencanaan dan pembangunan ditingkat desa, perencanaan dan pembangunan ditingkat kabupaten/kawasan, serta pengelolaan sumber daya desa secara mandiri oleh komunitas/warga desa.
4. Transparasi Pemerintah Desa
Pemerintah Desa dapat melaksanakan kewajiban transparasi desa dengan memanfaatkan website desa yang terintegrasi dengan aplikasi SID sebagai media keterbukaan informasi desa. Warga juga dapat ikut memantau informasi yang desa umumkan melalui website resmi desa.
Dipost : 12 Maret 2020 | Dilihat : 649
Share :