donosari.desa.id- Pagi ini, Selasa (28-04-2020), Camat Patebon Mugiyono.S.Sos berkunjung ke Desa Donosari dalam rangka sidak tentang BLT-DD 2020. Camat yang didampingi bapak Soli, menyampaikan hal-hal yang berkaitan dengan Bantuan Langsung Tunai-Dana Desa 2020.
Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) telah melakukan perubahan Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 11 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020. Peraturan itu berubah menjadi Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 6 Tahun 2020. Dalam aturan tersebut, setidaknya ada tiga poin penting terkait Dana Desa yang boleh digunakan untuk penanggulangan terdampak pandemi Covid-19. Pertama Dana Desa boleh untuk pencegahan dan penanganan Covid-19, Kedua Padat Karya Tunai Desa (PKTD), Ketiga Bantuan Langsung Tunai (BLT).
Rencananya BLT tersebut, akan diberikan selama periode tiga bulan (April-Juni 2020). Dengan estimasi setiap keluarga mendapatkan Rp600 ribu per bulan. Jadi dalam periode tiga bulan, total bantuan yang di dapat setiap keluarga adalah Rp1,8 juta. Sasaran penerima BLT Dana desa adalah keluarga miskin non PKH (Program Keluarga Harapan) atau Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) yang kehilangan mata pencaharian, belum terdata (Exclusion error), dan mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit menahun atau kronis.
Tiga puluh persen Dana Desa maksimal dipergunakan untuk kegiatan ini. Ada 144 jiwa yang akan menerima BLT-DD 2020. Bapak Mugiyono berpesan agar diberikan sesuai usulan dari RT dan RW dan yang benar-benar membutuhkan.
Dipost : 28 April 2020 | Dilihat : 620
Share :