donosari.desa.id- Penerimaan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa tahun 2020 tahap tujuh dilaksanakan pada hari ini, Kamis (12/11/2020). Bertempat di Aula Balai Desa Donosari untuk Tiga Desa : Donosari, Bulugede dan Margosari yang dimulai pukul 08.00 wib dan diperkirakan selesai sesuai jadwal pukul 14.00 WIB.
Tahap tujuh ini para penerima manfaat menerima bantuan sebesar Rp 300.000. Bantuan diperpanjang dengan adanya Peraturan Bupati Kendal Nomor 50 tahun 2020 tentang perubahan atas Peraturan Bupati Kendal Nomor 13 Tahun 2020 tentang Tata cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa setiap Desa Kabupaten Kendal Tahun Anggaran 2020 (Berita Daerah Kabupaten kendal Tahun 2020 Nomor 50) , Peraturan Bupati Kendal Nomor 74 Tahun 2020 tentang penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020.
Dipost : 12 November 2020 | Dilihat : 571
Share :